Kronologi pemberian suap ke Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Giat operasi senyap di Sidoarjo itu berawal dari adanya informasi akan ada penyerahan sebuah uang suap terkait proyek infrastruktur.

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, mendatangi KPK usai terjaring OTT. Antara Foto

Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain Saiful, KPK juga menetapkan tersangka pada lima orang lainnya. Masing-masing di antaranya Kepala Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto.

Kemudian, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji. Serta dua orang pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (7/1) malam.

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, menerangkan giat operasi senyap di Sidoarjo itu berawal dari adanya informasi akan ada penyerahan sebuah uang suap terkait proyek infrastruktur. Kemudian, tim penindakan KPK bergerak dan mengamankan Ibnu, Totok, dan Iwan di pelataran rumah dinas Saiful. Dari tangan Ibnu, KPK mengamankan uang sebesar Rp259 juta.

"Setelah itu, KPK mengamankan Bupati SFI (Saiful Ilah) dan ajudannya B (Budiman) di kantor Bupati pada 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).