Realignment FIR di wilayah udara Kepri, KSAU: Personel akan ditempatkan di SATCC

Kerja sama CMAC memiliki tujuan mencegah pelanggaran kedaulatan di masa depan, sekaligus mengikuti kesepakatan yang dicapai Januari 2022.

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. Foto tni-au.mil.id/

Pemerintah Indonesia dan Singapura, telah sepakat melaksanakan realignment flight information region (FIR)
di wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna. Indonesia dan Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka Kerja Sama Sipil dan Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan atau Civil-Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC).

Kesepakatan tersebut bertujuan memberikan kepastian, terbukanya jalur komunikasi aktif, guna menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan Indonesia, serta menghadirkan kelancaran dan keselamatan penerbangan, baik pesawat sipil maupun militer yang melintas di wilayah Indonesia.

Terkait itu, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mengungkapkan, Pemerintah Indonesia akan menempatkan beberapa personel sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC). Fadjar mengatakan hal itu pada Seminar Nasional Sekkau A-III bertajuk "CMAC Post Indonesia-Singapore FIR Realignment Agreement" yang dipantau online, Senin (25/4).

KSAU juga menegaskan, Otoritas Penerbangan Singapura berkewajiban untuk mencegah kemungkinan pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing dan menginformasikan kemungkinan perilaku wilayah udara. 

“Tujuan (CMAC) untuk memberikan kepastian terbukanya jalur komunikasi aktif guna menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan,” ujar Fadjar.