KSP klaim tiada penguasa lahan di kawasan inti IKN Nusantara

Namun, pihak-pihak yang merasa memiliki lahan di zona pengembangan diminta mengajukan klaim ke BPN Kaltim atau Kantor Pertanahan Balikpapan.

Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Dokumentasi Setneg

Pihak-pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim), disebut dapat mengajukan klaim kepada pemerintah melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan.

"Pihak yang memiliki info dan data, baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya, dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan," ujar Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan, dalam keterangan tertulis, Senin (21/3).

Dirinya menerangkan, mekanisme ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon IKN dan Kawasan Penyangga.

Lokasi yang akan dipakai untuk pembangunan IKN Nusantara terbagi menjadi zona inti dan zona-zona pengembangan. Perinciannya, kawasan pusat pemerintahan 6.671 ha, kawasan IKN 56.180 ha, dan wilayah darat IKN 256.142 ha.

Abetnego mengklaim, tidak ada penguasaan tanah di kawasan pusat pemerintahan dengan dalih lahan segar kawasan hutan. Namun, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan oleh masyarakat, perusahaan, institusi, atau pihak lain di zona pengembangan.