KSPI bantah tudingan PSI soal bela karyawan Gojek

KSPI mempersoalkan keputusan Gojek mem-PHK 430 karyawannya.

Pengemudi ojek daring membonceng penumpang saat melintas di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan, pihaknya tak sekadar membela 430 karyawan Gojek yang dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Pernyataan ini membantah tudingan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli.

Dicontohkannya dengan advokasi kepada pengemudi mitra PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI), perusahaan transportasi kendaraan roda empat yang bekerja sama dengan Grab. Imbas pandemi coronavirus baru (Covid-19), para sopir tidak bisa membayaran cicilan sewan 3-4 bulan karena penumpang berkurang.

"Banyak di antara mereka yang mobilnya ditarik perusahaan karena tidak mampu membayar angsuran. Dengan kata lain, hubungan kerja mereka diputus oleh perusahaan," ucapnya via keterangan tertulis, Jumat (3/7).

"Jadi, salah besar kalau ada yang mengatakan, kami hanya menyasar Gojek karena KSPI juga memiliki anggota yang bekerja di sektor transportasi dan dirgantara, seperti Gojek, Grab, Transjakarta, dan transportasi online lain," sambung dia. Said menjelaskan, KSPI berkewajiban membela anggotanya yang bermasalah.

Selain itu, ungkapnya, KSPI juga tengah membela perselisihan karyawan PT Steady Safe Tbk, salah satu operator bus Transjakarta yang terdampak kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kemudian, mengadvokasi karyawan dan mitra transportasi daring agar mendapatkan payung hukung terkait status hubungan kerja, kepastian pendapatan, serta jaminan pensiun dan kesehatan.