KSPI: Data Kemenaker meresahkan buruh

Dampak Covid-19, sektor industri pariwisata dan UMKM dinilai darurat PHK.

Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4). Foto Antara/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

Dampak pandemi Covid-19 sangat besar. Berdasar data, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), hingga 9 April 2020 karyawan dirumahkan dan pemutusan hungan kerja (PHK) mencapai 1.506.713 pekerja. 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencurigai data PHK yang dikeluarkan Kemenaker. Alasannya, secara tiba-tiba Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, keberatan terkait mekanisme pembayaran upah penuh, tunjangan hari raya (THR), serta pesangon bagi pekerja yang PHK.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai, penyajian bombastis data pekerja terkena PHK terkesan menambah kegelisahan kaum pekerja. Dia mengingatkan, pemerintah dan para pengusaha pada sektor industri pariwisata serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) darurat PHK.
 
"Apa yang disampaikan Kemnaker dan Apindo, dalam tanda kutip, patut diduga menyesatkan dan meresahkan kalangan buruh," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).

Sebelumnya, Kemenaker membeberkan data hingga 9 April 2020, karyawan yang dirumahkan dan PHK akibat pandemi Covid-19 telah mencapai 1.240.832 pekerja di sektor formal. Sementara, sebanyak 265.881 untuk pekerja pada sektor informal. Totalnya, mencapai 1.506.713 pekerja yang dirumahkan.

Data yang disampaikan, Kemenaker, Said Iqbal mengaku, meragukan, tidak terukur, dan tidak transparan. Misalnya, terkait sektor industri mana yang terbanyak PHK-kan pekerjanya.