KSPI dorong DPR panggil Menkes soal kenaikan iuran BPJS

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia kecam kenaikan iuran BPJS

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4)/Foto Antara/Makna Zaezar.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengambil akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung atas Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Langkah hukum tersebut akan dilakukan setelah Idulfitri. KSPI juga mengecam langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan di tengah kekhawatiran rakyat tidak akan mampu membayar lantaran dampak ekonomi akibat Covid-19.

"Di tengah pandemi Covid-19, daya beli masyarakat, daya beli buruh sudah terpuruk. Daya beli terpukul, PHK besar-besaran," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers yang dipantau via daring di Jakarta, Jumat (15/5).

Said juga menyerukan agar Dewan Perwakilan Rakyat untuk memanggil Menteri Kesehatan dan direksi BPJS Kesehatan terkait langkah menaikkan iuran itu yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh MA.

KSPI, sambung Said, juga akan melakukan kampanye virtual seperti dalam bentuk petisi dan kampanye di media sosial untuk menyampaikan kecaman mereka akan kenaikan yang rencananya akan mulai berlaku pada 1 Juli itu. Bahkan, dia menyerukan aksi massa jika pemerintah tetap akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.