sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI dorong DPR panggil Menkes soal kenaikan iuran BPJS

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia kecam kenaikan iuran BPJS

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 15 Mei 2020 17:19 WIB
KSPI dorong DPR panggil Menkes soal kenaikan iuran BPJS

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengambil akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung atas Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Langkah hukum tersebut akan dilakukan setelah Idulfitri. KSPI juga mengecam langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan di tengah kekhawatiran rakyat tidak akan mampu membayar lantaran dampak ekonomi akibat Covid-19.

"Di tengah pandemi Covid-19, daya beli masyarakat, daya beli buruh sudah terpuruk. Daya beli terpukul, PHK besar-besaran," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers yang dipantau via daring di Jakarta, Jumat (15/5).

Said juga menyerukan agar Dewan Perwakilan Rakyat untuk memanggil Menteri Kesehatan dan direksi BPJS Kesehatan terkait langkah menaikkan iuran itu yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh MA.

KSPI, sambung Said, juga akan melakukan kampanye virtual seperti dalam bentuk petisi dan kampanye di media sosial untuk menyampaikan kecaman mereka akan kenaikan yang rencananya akan mulai berlaku pada 1 Juli itu. Bahkan, dia menyerukan aksi massa jika pemerintah tetap akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Tidak menutup kemungkinan bilamana tidak didengar pemerintah ada aksi demonstrasi, tapi dimulai dari kampanye virtual. Walaupun di tengah pademi corona, kita akan coba lihat, akan kita pertimbangkan dengan tetap memenuhi prosedur physical distancing," kata Said.

Sebelumnya, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dengan rincian peserta kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 per bulan dan kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per bulan.

Peserta mandiri kelas III akan tetap membayar Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000. Namun, pada 2021 subsidi yang dibayarkan untuk peserta mandiri kelas III turun menjadi Rp7.000 sehingga peserta harus membayar Rp35.000. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid