KSPI dukung rencana pembentukan tim gabungan RUU Ciptaker

Tim gabungan ini dianggap bukan sekadar untuk melegitimasi draf pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (kanan). Foto Antara/Aprillio Akbar

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi saran Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ihwal pembentukan tim gabungan antara serikat buruh dan Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) guna membahas pasal demi pasal klaster ketenagakerjaan.

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, adanya tim gabungan akan semakin mengakomodasi suara buruh dalam membahas RUU Ciptaker. Setelah pembentukan tim tersebut, serikat buruh mengusulkan rapat berlangsung pada 18 Agustus untuk seterusnya dilakukan seminggu dua hari dan setiap hari berdiskusi sekitar empat jam.

"Kami sepakat atas arahan Wakil Ketua DPR RI, Pak Sufmi Dasco, untuk dibentuk tim bersama antara Panja Baleg DPR RI RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8) malam.

Dikatakan Said, usulan serikat buruh terkait waktu pembahasan tim telah diterima DPR. Masukan tersebut akan menjadi dasar pembahasan tim bersama, yang kemudian dijadikan bahan argumentasi Panja Baleg DPR dalam pembahasan dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Dia menuturkan, tim ini memiliki perbedaan mendasar dengan tim teknis yang dibentuk Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Para pimpinan serikat butuh menilai, tim teknis itu hanya sebagai alat legitimasi atau sekadar stempel agar pemerintah terkesan sudah memenuhi prosedur dan mengundang unsur tripartit.