KSPI minta Jokowi tegur Menaker soal THR 2021 dicicil

KSPI tuding Menaker Ida Fauziyah berpihak pada pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat melambaikan tangan di Kompleks Istana Negara, Jakarta/Foto Antara.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bakal meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah jika tunjangan hari raya (THR) 2021 dicicil. THR harus dibayar 100%, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015. KSPI pun akan membawa surat edaran (SE) Menaker ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Kami akan mengirimkan surat protes keras ke Jokowi untuk menegur, mengingatkan Menaker (karena) membolehkan pengusaha membayar THR di bawah ketentuan PP itu 100% dan dicicil,” ucapnya dalam keterangan pers virtual, Jumat (19/3).

KSPI menganggap Menaker Ida Fauziyah selalu berpihak kepada pengusaha. Ia khawatir Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan SE yang tidak merujuk pada PP 78/2015. Untuk pengecualian bagi perusahaan ingin mengajukan THR dicicil, jelasnya, maka perlu membuka data keuangan terkait kerugian selama dua tahun berturut-turut akibat pandemi Covid-19.

“THR itu tidak ada dicicil, harus sekaligus. Tidak ada lebaran dicicil. Silakan nilainya didiskusikan, bukan sistemnya dicicil. Bayangkan ribuan perusahaan tahun lalu janji mencicil THR belum pada lunas, terutama di sektor garmen, tekstil, hingga sepatu,” tutur Iqbal.

Ketika THR dicicil dan dibayar dibawah upah yang diterima, maka daya beli buruh semakin terpuruk. Padahal, bahan pokok mengalami kenaikan saat Lebaran. “Nah, kalau harga melambung, orang sudah dirumahkan dan PHK, atau gaji tidak 100%, dihantam lagi sama THR, ini di mana hati nurani Menaker,” ujar Iqbal.