sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI minta Jokowi tegur Menaker soal THR 2021 dicicil

KSPI tuding Menaker Ida Fauziyah berpihak pada pengusaha.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 19 Mar 2021 13:59 WIB
KSPI minta Jokowi tegur Menaker soal THR 2021 dicicil

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bakal meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah jika tunjangan hari raya (THR) 2021 dicicil. THR harus dibayar 100%, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015. KSPI pun akan membawa surat edaran (SE) Menaker ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Kami akan mengirimkan surat protes keras ke Jokowi untuk menegur, mengingatkan Menaker (karena) membolehkan pengusaha membayar THR di bawah ketentuan PP itu 100% dan dicicil,” ucapnya dalam keterangan pers virtual, Jumat (19/3).

KSPI menganggap Menaker Ida Fauziyah selalu berpihak kepada pengusaha. Ia khawatir Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan SE yang tidak merujuk pada PP 78/2015. Untuk pengecualian bagi perusahaan ingin mengajukan THR dicicil, jelasnya, maka perlu membuka data keuangan terkait kerugian selama dua tahun berturut-turut akibat pandemi Covid-19.

“THR itu tidak ada dicicil, harus sekaligus. Tidak ada lebaran dicicil. Silakan nilainya didiskusikan, bukan sistemnya dicicil. Bayangkan ribuan perusahaan tahun lalu janji mencicil THR belum pada lunas, terutama di sektor garmen, tekstil, hingga sepatu,” tutur Iqbal.

Ketika THR dicicil dan dibayar dibawah upah yang diterima, maka daya beli buruh semakin terpuruk. Padahal, bahan pokok mengalami kenaikan saat Lebaran. “Nah, kalau harga melambung, orang sudah dirumahkan dan PHK, atau gaji tidak 100%, dihantam lagi sama THR, ini di mana hati nurani Menaker,” ujar Iqbal.

Banyak pengusaha telah diberi pemerintah stimulus ekonomi hingga keringanan pajak, tetapi kaum buruh ditekan terus. Ia memperkirakan bakal ada aksi unjuk rasa buruh di tiap perusahaan jika THR tidak dibayar, dicicil, atau dibayar dibawah upah yang diterima.

“Kalau tidak dipertimbangkan Menaker, boleh jadi ada gejolak-gejolak, saya tidak mengancam, tetapi saya mendengar itu. Perut kita ini sudah tuntutan, Menaker, seenak-enaknya saja mementingkan pengusaha,” ucapnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyebut, pihaknya telah menyiapkan kebijakan tentang THR tahun ini. Namun, tidak dirinci apakah kebijakan tersebut akan sama dengan tahun lalu yang mana pengusaha dapat merinci THR. 

Sponsored

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mengevaluasi dan mengkaji pelaksanaan pembayaran tahun lalu. Pada 2020, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR. Namun harus dituntaskan pada 2020.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berita Lainnya
×
tekid