KSPI nilai pernyataan Menaker soal revisi aturan JHT bersayap

Said menambahkan, KSPI menolak menghadiri pertemuan yang diinisasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait aturan JHT.

Presiden KSPI, Said Iqbal. Foto Antara/Muhammad Adimaja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, soal revisi Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) bersayap.

Pangkalnya, terang Presiden KSPI, Said Iqbal, Menaker Ida menyatakan bakal menggunakan syarat dan prosedur lama, yang tertuang dalam Permenaker 19/2015, terkait pencairan JHT. Namun, dalam momentum bersamaan, dirinya juga mengaku tengah memproses revisi Permenaker 2/2022.

"Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022, sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan setelah bulan Mei 2022, baru dilakukan revisi, yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh," katanya dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Permenaker 19/2015, JHT dapat dicairkan paling lama satu bulan setelah karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak, atau mengundurkan diri.

Sementara itu, di dalam Permenaker 2/2022, JHT baru dapat cair saat pekerja memasuki usia pensiun (56 tahun). JHT dapat dicairkan saat itu juga atau tidak terlalu lama apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meninggal dunia atau cacat permanen.