KUA buka kembali layanan akad nikah

Layanan ijab kabul di masa pandemi Covid-19 dilaksanan dengan ketat dan terbatas.

Sepasang pengantin menunjukkan buku nikah usai melakukan akad di tengah pandemi Covid-19. Dokumentasi Pemkab Lampung Timur

Kantor Urusan Agama (KUA) kembali membuka layanan akad nikah. Sebelumnya, 1-21 April 2020, dihentikan sementara imbas pandemi coronavirus baru (Covid-19).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menyatakan, kebijakan itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

"Namun, (layanan) itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020, tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," ucapnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam, sebanyak 54.569 calon pengantin terdaftar hingga 23 April. Sebagian besar di antaranya, telah melangsungkan ijab kabul di KUA pada 22-23 April.

Kamaruddin melanjutkan, pelaksanaan akad nikah di KUA sesuai protokol kesehatan demi mengantisipasi penularan Covid-19. Jika calon pengantin dan keluarga tidak memenuhinya, KUA diwajibkan menolak pelayanan.