Ditahan di rutan, kuasa hukum ajukan permohonan cek kesehatan Surya Darmadi

Surya Darmadi pernah mendapatkan perawatan medis karena sakit jantung saat diperiksa Kejaksaan Agung.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Duta Palma Group senilai Rp73,9 T, Surya Darmadi, mengikuti persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Kuasa hukum Surya Darmadi alias Apeng mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar kliennya memperoleh pemeriksaan medis. Alasannya, taipan pemilik PT Duta Palma Group mempunyai riwayat penyakit jantung.

Juniver Girsang, pengacara Surya, mengatakan, kliennya juga pernah menjalani perawatan medis karena sakit jantung saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dan sekarang ini, waktu kami berkunjung ke rumah tahanan, beliau (Surya) ini saya lihat [kondisinya] lemah di dalam jantung," ucapnya dalam persidangan, Senin (19/9).

"Jadi, kami usulkan [atas] seizin majelis, kami mohon kiranya diberi pemeriksaan secara medis EKG-nya, majelis. Kami khawatir [terhadap] kondisinya saat ini," imbuh dia. Elektrokardiogram (EKG) adalah pemeriksaan untuk mengukur dan merekam aktivitas listrik jantung serta menilai efektivitas pengobatannya.

Juniver melanjutkan, pihaknya akan mengajukan surat secara resmi terkait permohonan tersebut. Majelis hakim lantas mengonfirmasi hal ini kepada Surya Darmadi yang juga hadir di persidangan.