Kuasa hukum Brigadir J ajukan Putri Candrawathi sebagai tersangka

Tim Kuasa Hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J mengajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). Foto Istimewa.

Tim Kuasa Hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J mengajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kliennya. Menurutnya, hal ini setimpal lantaran Putri diduga turut serta dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, selain Putri, pihaknya banyak mengajukan nama para calon tersangka. Baginya, mereka telah melakukan obstruction of justice atau menghambat penyidikan, persekongkolan atau permufakatan jahat, hingga menyebar kebohongan atau hoaks di tengah masyarakat.

“Yang jelas salah satu di antara (calon tersangka) bu Putri. Karena bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik, tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).

Kamaruddin menyebut, Putri diduga terlibat pascakejadian dengan adegan penyuapan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Penyuapan itu diduga senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

“Bahkan ada info pengakuan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), percobaan penyuapan juga dilakukan oleh suaminya, jadi kami pikir ini sandiwara semua,” ujar Kamaruddin.