Kuasa hukum ES beberkan mata rantai prostitusi artis VA

ES menyatakan dirinya tidak bersalah karena hanya menjadi suruhan pihak lain.

Seorang tersangka muncikari dari prostitusi daring artis ketika ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/01

Muncikari Endang Suhartini (ES), buka suara terkait adanya mobil pelat merah yang menjemput dan mengantar VA ke salah satu hotel di Surabaya. Saat VA berada di hotel tersebut, Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggerebek dan menangkap VA bersama dua orang muncikari, ES dan TN, Sabtu(5/1).

Kuasa hukum muncikari ES, Frangky Desima Waruw, mengatakan klien tiba di Bandara Juanda, Jatim, pada Sabtu (5/1) pukul 11.00 WIB. ES datang karena diminta seorang pria berinisial VTJ, untuk mendampingi Vanessa di Surabaya. Saat itu, kata Frangky, ada sebuah mobil Kijang Innova pelat merah, yang menjemput keduanya di bandara.

"Klien kami tidak bersalah. Karena saat itu klien kami diminta seorang lelaki berinisial VTJ untuk dampingi VA di Surabaya. Permintaan itu disampaikan lewat telepon," ungkap  Frangky, di Mapolda Jatim, Senin (14/1).

Frangky menjelaskan, sebelum adanya penggerebekan, ES sedang duduk di lobi hotel. Namun kemudian ia naik ke kamar VA, karena disuruh seseorang berinisial DN.

VTJ merupakan perantara ES yang dikoordinir oleh orang berinisial DN dan FT. DN merupakan atasan VTJ, sementara DN dikoordinir oleh FT.