Kuasa hukum sebut Ferdy Sambo tak beri perintah membunuh Brigadir J

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sedang mengidentifikasi dan mendalami berkas perkara.

Mantan Kadiv Propam Polri yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri

Para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang perdana pada Senin (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut akan menyampaikan dakwaan kepada empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Jelang persidangan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan, pihaknya tengah mengidentifikasi dan mendalami berkas perkara yang diserahkan oleh pihak Kejaksaan.

Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi mengungkapkan, Ferdy Sambo mengaku tidak memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh atau menembak Brigadir J. Melainkan menyampaikan perintah dengan menyebut kata 'hajar' kepada Bharada E.

"Saya perlu tegaskan bahwa bukan perintah atau perintah menembak atau apa. Dalam berita acara pemeriksaan, FS (Ferdy Sambo) menyampaikan kepada Richard, 'Hajar Chard.' Apakah itu perintah? Maksudnya apa? Itu nanti diinterpretasikan Richard," kata Febri dalam konferensi pers di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).