Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf bantah tuduhan Polri tidak netral

Kuasa Hukum Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta membeberkan telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019.

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6)./AntaraFoto

Tim Kuasa Hukum capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menjadikan 14 larangan Polri yang tertera dalam telegram Kapolri sebagai alat bukti untuk membantah gugatan yang dilayangkan pemohon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Tim Hukum Prabowo-Sandi mempertanyakan netralitas Polri dalam pertarungan Pilpres 2019.

Kuasa Hukum Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta membeberkan telegram Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019. "Dalam telegram Kapolri tersebut ada instruksi 14 larangan," kata Wayan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Telegram tersebut telah dipublikasikan melalui pemberitaan media massa, sehingga telah menjadi informasi publik. Pada 18 Oktober 2018, melalui surat Nomor ST/2660/X/RES. 1.24/2018, Kapolri juga telah memerintahkan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia untuk bekerja secara profesional, menjaga netralitas, menghindari conflict of interest dalam Pemilu 2019 dan menghindari langkah-langkah yang menyudutkan Polri berpihak dalam politik.

Menurut Wayan, tuduhan kubu Prabawo-Sandi soal polisi tidak netral sangat "mentah". Sebab, kata Wayan, instruksi Kapolri sudah jelas bahwa polisi dilarang keras melibatkan diri dalam pemenangan calon yang tengah bertarung.

Isi telegram Kapolri tersebut adalah,