Kuasa Hukum KPU minta MK tolak permohonan pemohon

Majelis Hakim juga minta menolak seluruh pokok materi permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang menjadi gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6)/.Antara Foto

Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh eksepsi KPU selaku pihak termohon.

Ali juga meminta Majelis Hakim menolak seluruh pokok materi permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang menjadi gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

"Dalam eksepsi menerima eksepsi termohon, sedangkan dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," kata Ali saat persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Selaku pihak termohon, Ali mengatakan KPU meminta kepada Majelis Hakim MK untuk menyatakan benar terhadap Keputusan KPU RI Nomor 987 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Pilpres dan Pileg 2019 tertanggal 21 Mei 2019.

"Intinya menetapkan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang benar adalah sebagai berikut, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 dan paslon 02 Prabowo-Sandi 68.650.239. Atau bila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.