Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh eksepsi KPU selaku pihak termohon.
Ali juga meminta Majelis Hakim menolak seluruh pokok materi permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang menjadi gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
"Dalam eksepsi menerima eksepsi termohon, sedangkan dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," kata Ali saat persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
Selaku pihak termohon, Ali mengatakan KPU meminta kepada Majelis Hakim MK untuk menyatakan benar terhadap Keputusan KPU RI Nomor 987 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Pilpres dan Pileg 2019 tertanggal 21 Mei 2019.
"Intinya menetapkan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang benar adalah sebagai berikut, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 dan paslon 02 Prabowo-Sandi 68.650.239. Atau bila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Ali Nurdin juga mengatakan, status Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Mar'uf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah tidak melanggar syarat pencalonan sebagai cawapres. Sebab, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan termasuk dalam BUMN.
Ali menuturkan berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Tahun 2013 tentang BUMN menjelaskan, BUMN, yakni bank usaha milik negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Itu berarti kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN.
Jika mengacu Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.
"Kedudukan hukum dewan syariah bukan pejabat, berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan bank syariah" katanya.
Oleh karenanya, tidak ada kewajiban bagi Calon Wakil Presiden Mar'uf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas bank syariah di PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri, lantaran statusnya bukan pejabat di dua bank syariah tersebut.