Kuasa hukum nilai penetapan Kivlan sebagai tersangka cacat hukum

Kuasa hukum Kivlan juga mempersoalkan penyitaan alat bukti tanpa izin PN Jaksel.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). /Antara Foto

Sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (22/7). 

Dalam sidang tersebut, salah satu anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mempertanyakan penetapan tersangka kepada kliennya. Menurut Toni, penetapan tersangka terhadap Kivlan tidak disertai alat bukti yang cukup. 

"Untuk itu, dimohonkan kepada majelis hakim tunggal untuk pemohon (Kivlan Zen) dari penetapan tersangka atau penahanan," kata Tonin di ruang sidang. 

Tonin juga menyebut dua surat yang dijadikan dasar penangkapan Kivlan tidak sah. Dua surat yang dipersoalkan, yakni Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) bernomor B/9465/V/RES.1.17/2019 pada 21 Mei 2019, serta Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/1965/V/Ditreskrimum tertanggal 21 Mei 2019. 

Menurutnya, SPDP yang sesuai ialah SPDP bernomor B/10025/V/RES.1.7/2019/DATRO tertanggal 31 Mei. "Dengan telah menjadi objek praperadilan penetepan tersangka, maka kewenangan yang mulia  hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putudan mencabut status tersangka," katanya.