sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum nilai penetapan Kivlan sebagai tersangka cacat hukum

Kuasa hukum Kivlan juga mempersoalkan penyitaan alat bukti tanpa izin PN Jaksel.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 22 Jul 2019 21:33 WIB
Kuasa hukum nilai penetapan Kivlan sebagai tersangka cacat hukum

Sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (22/7). 

Dalam sidang tersebut, salah satu anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mempertanyakan penetapan tersangka kepada kliennya. Menurut Toni, penetapan tersangka terhadap Kivlan tidak disertai alat bukti yang cukup. 

"Untuk itu, dimohonkan kepada majelis hakim tunggal untuk pemohon (Kivlan Zen) dari penetapan tersangka atau penahanan," kata Tonin di ruang sidang. 

Tonin juga menyebut dua surat yang dijadikan dasar penangkapan Kivlan tidak sah. Dua surat yang dipersoalkan, yakni Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) bernomor B/9465/V/RES.1.17/2019 pada 21 Mei 2019, serta Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/1965/V/Ditreskrimum tertanggal 21 Mei 2019. 

Menurutnya, SPDP yang sesuai ialah SPDP bernomor B/10025/V/RES.1.7/2019/DATRO tertanggal 31 Mei. "Dengan telah menjadi objek praperadilan penetepan tersangka, maka kewenangan yang mulia  hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putudan mencabut status tersangka," katanya.

Tonin juga menganggap penyitaan barang bukti yang dilakukan kepolisian tak sesuai aturan. Pasalnya, saat menyita barang bukti, polisi tidak menyertakan penetapan Ketua PN Jaksel. 

"Dengan demikian perbuatan tidak sah tersebut akan berakibat pada pengadilan praperadilan dibatalkannya status tersangka dan penahanan," kata dia. 

Menyambung pemaparan Tonin di sidang, anggota tim kuasa hukum Kivlan lainnya Kolonel Chk Subagya Santosa meminta, majelis hakim tunggal untuk dapat mengabulkan permohonan gugatan praperadilan kliennya. "Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya," ujar Subagya.

Sponsored

Kivlan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel, Kamis (20/6).  Permohonan eks Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu teregristrasi di PN Jaksel dengan nomor 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Berita Lainnya
×
tekid