Kuasa hukum Nurhadi: Ada yang tidak benar dari dakwaan

Nurhadi dan menantunya, Rezky, didakwa menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016 sebesar Rp83 miliar.

Bekas Sekretaris MA, Nurhadi (kanan), meninggalkan ruang persidangan usai menjadi saksi sidang kasus dugaan suap kepada Panitera PN Jakpus dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Kuasa hukum terdakwa bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut, ada ketidakbenaran dalam dakwaan suap dan gratifikasi yang disematkan kepada kliennya. Dirinya pun memaparkan catatannya.

Dakwaan kesatu, dugaan suap Rp45 miliar lebih dari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soejonto. Menurutnya, jumlah sebesar itu tidak mungkin.

"Ketidakbenaran kedua, sumber yang memberi keterangan tentang adanya uang suap ini hanya bersumber dari saksi Iwan Cendekia Liman karena katanya berdasarkan pembicaraan dia dengan Rezky Herbiyono (terdakwa sekaligus menantu Nurhadi, red)," katanya kepada wartawan, Kamis (22/10).

Ketiga, Hiendra sebagai seorang yang disangkakan pemberi suap belum pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hiendra masih buron.

Keempat, Maqdir mengatakan, Nurhadi tidak berwenang memutuskan kasus karena bukan hakim dan panitera perkara. Terakhir, membantah kliennya menerima suap sebagaimana dakwaan. "Maka, cerita suap-menyuap ini hanya asumsi dan pendapat yang tidak mengandung kebenaran dan tidak berdasarkan bukti."