Kuasa hukum: Penetapan tersangka Eggi Sudjana langgar UU

Kuasa hukum Eggi Sudjana menilai penangkapan kliennya melanggar UU No 18 tahun 2003 tentang advokat.

Ketua Tim Advokasi Eggi Sudjana, Abdullah Al Katiri (tengah). Alinea.id/Armidis

Ketua tim penasihat hukum Eggi Sudjana mempersoalkan penyematan status tersangka terhadap kliennya. Pasal makar yang dituduhkan kepada Eggi Sudjana dianggap melanggar UU Advokat No 18 Tahun 2003.

Mengutip UU Advokat, Abdullah Al Katiri mengatakan bahwa saat menjalankan profesinya, pengacara tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.

Al Katiri menyatakan, tindakan kepolisian yang menjadikan Eggi Sudjana tersangka telah menegasikan hak imunitas pengacara mengingat saat menjalankan tugasnya, pengacara dilindungi oleh UU Advokat.

"Yang dilakukan Eggi itu dalam profesi advokat dan dia penasihat hukum BPN. Kapasitasnya menjalankan profesinya sebagai advokat," kata Al Katiri kepada wartawan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5).

Eggi Sudjana yang merupakan mantan aktivis HMI dijadikan tersangka makar karena menyerukan people power. Politikus Partai Amanat Nasional itu mengajak massa pendukung Prabowo-Sandiaga Uno menggunakan people power demi memperjuangkan keadilan pemilu.