"Inkonsistensi tadi sebenarnya, kan, catatan kemarin kami di eksepsi, salah satunya adalah soal kapan sebenarnya perencanaan itu terjadi."
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, meragukan runutan kronologi yang dibangun jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan terhadap kliennya. Dakwaan itu disampaikan dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Menurut Rasamala, JPU tidak konsisten dalam membangun cerita yang menunjukkan perencanaan pembunuhan sejak dari Magelang. Padahal, Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada suaminya, Sambo, ketika di Jakarta, tepatnya di rumah pribadi di Saguling.
"Inkonsistensi tadi sebenarnya, kan, catatan kemarin kami di eksepsi, salah satunya adalah soal kapan sebenarnya perencanaan itu terjadi," kata Rasamala usai sidang, Kamis (20/10).
Rasamala menyampaikan, Sambo menjadi emosional ketika mendengar Putri merengek di rumah Saguling. Emosi pun surut lantaran Sambo langsung menenangkan diri.
Kemudian, ketika tengah menenangkan diri, Sambo menyusun rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun, JPU justru menyebut niat jahat tersebut sudah disusun ketika Sambo dan rombongan masih di Magelang.