Kuasa hukum yakin Bharada Eliezer dituntut bebas

Ronny ungkap tiga alasan Bharada E dituntut bebas.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E (kanan), saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, membeberkan sejumlah alasan untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Setidaknya ada tiga alasan yang patut dipertimbangkan.

Pertama, kata Ronny, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan membuat Polri kewalahan untuk menjaga kepercayaan dari masyarakat. Hal ini pun telah membuat Presiden Joko Widodo harus turun tangan dalam menangani marwah institusi sebesar Polri.

“Dan atas keberanian seorang RE (Richard Eliezer), kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan,” kata Ronny dalam keterangan, Rabu (18/1).

Ronny menyebut, kebebasan Bharada E juga menjadi preseden dan pelajaran penting buat aparat. Bagi setiap pemimpin atau pejabat, supaya tidak sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaannya.

“Apalagi mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah,” ujar Ronny.