Kuat Ma'ruf menolak vonis 15 tahun: Satu hari pun banding!

Majelis hakim PN Jaksel memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara karena terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara. Istimewa

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang dibacakan Selasa (14/2). Eks asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo ini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

"Kami tegaskan, satu hari pun [divonis], kami pasti banding, apalagi 15 tahun," kata pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, di PN Jaksel, beberapa saat lalu.

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 8 tahun penjara.

Berbelit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan menjadi faktor yang memberatkan hukuman Kuat Ma'ruf. Adapun yang meringankan adalah masih memiliki tanggungan keluarga.

Irwan heran dengan kliennya dianggap tidak sopan dalam persidangan. Baginya, Kuat Ma'ruf justru bersikap sebagaimana semestinya.