Dalam pledoi, Kuat sangkal perselingkuhan Putri dengan Brigadir Yosua

Tuduhan perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J oleh jaksa dianggap tidak sesuai dengan keterangan Kuat Ma'ruf.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Maruf saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022). Alinea.id/Immanuel Christian

Pihak terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, memberikan poin-poin pembelaan dalam pledoinya. Hal itu diketahui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (24/1).

Tim penasehat hukum Kuat mengungkapkan, kliennya hanyalah sopir yang merangkap sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga dari Ferdy Sambo-Putri Candrawathi. Tuduhan perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J oleh jaksa pun dianggap tidak sesuai dengan keterangan kliennya.

“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban (Brigadir J) hanyalah imajinasi picisan penuntut umum, karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan tes poligraf dan tidak bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi, yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban,” ujar tim penasehat hukum saat membacakan pledoi, Selasa (24/1).

Pihak Kuat merasa, kliennya tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan saksi Daden.

“Sebab, sebelum kejadian para ART dan ADC (ajudan) masih bersenda gurau di depan rumah Saguling,” ujarnya.