Kurangi BBM pakai remot kontrol, SPBU di Serang raup miliaran

Pelaku mendapat keuntungan Rp4.000.000-Rp5.000.000 per hari.

Konferensi pers pengungkapan kasus kecurangan penjualan BBM. Dok Polda Banten.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap dua orang tersangka pelaku dugaan kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Jalan Raya Serang–Jakarta KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pelaku berinisial BP (68) dan FT (61).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, tersangka BP sendiri merupakan manager SPBU dan tersangka FT selaku pemilik tempat usaha. Menurutnya, kasus ini berawal saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remot kontrol.

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.” kata Shinto dalam keterangan resminya, Kamis (23/6).

Ditambahkan Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remot kontrol dan saklar otomatis pada dispenser SPBU,

“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” kata Chandra.