Kurikulum darurat dan minimnya fasilitas belajar mengajar

Kurikulum darurat Kemendikbud mesti dibarengi dengan pemenuhan fasilitas.

Seorang anak menyimak pembelajaran yang disiarkan melalui TVRI di Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (13/4)/Foto Antara/Saiful Bahri.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 719/P/2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, Jumat (7/8) kemarin.

Keputusan Menteri ini mengatur petunjuk penerapan kurikulum darurat atau dalam kondisi khusus, yang telah disederhanakan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran.

Menanggapi kebijakan baru Mendikbud Nadiem Makarim tersebut, Nana Purnamasari, Guru Sekolah Alam Matoa di Depok, Jawa Barat, menilai kurikulum darurat datang dari sebuah kondisi objektif di masa pandemi. 

Nana menilai kebijakan Menteri Nadiem tersebut bijaksana, meski tidak sepenuhnya benar. Menurut dia, dalam kurikulum darurat ada pengembangan metode mengajar sesuai kondisi pandemi. Namun, kata dia, kesiapan pemerintah kurang.

“Pemerintah tidak siap dalam memfasilitasi sebuah proses (belajar-mengajar) secara daring tersebut,” ujar Nana saat dihubungi Alinea.id, Sabtu (8/8).