KY diminta periksa hakim MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin

Majelis hakim yang mengadili harus dijatuhi hukuman jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kanan) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK./ Antara Foto

Komisi Yudisial diminta memeriksa tiga hakim Mahkamah Agung, yakni Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago, dan M Askin karena mengabulkan kasasi perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung.

Selain Komisi Yudisial, permintaan yang sama juga ditujukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan. Demikian permintaan tersebut disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan majelis hakim yang mengadili harus dijatuhi hukuman jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam memutuskan kasasi kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa Hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Temenggung. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka Hakim tersebut harus dijatuhi hukuman," kata Kurnia melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Rabu (10/7).

Mahkamah Agung diketahui telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari tuntutan hukum. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana.