KY rekomendasikan 63 hakim untuk dijatuhi sanksi

Hakim-hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (tengah) bersama Wakil Ketua KY Maradaman Harahap (kiri) dan Komisioner KY Sukma Violetta (kanan) berbincang usai memberikan keterangan pers tentang capaian kinerja tahun 2018, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (31/12)./AntaraFoto

Komisi Yudisial menyatakan telah merekomendasikan sebanyak 63 hakim ke Mahkamah Agung untuk dijatuhi sanksi disepanjang 2018. Hal ini lantaran hakim-hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus merinci, dari 63 hakim tersebut, 40 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi ringan. 11 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi sedang dan 12 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi berat.

Ada sejumlah kategori perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. Diantaranya adalah, bersikap tak profesional sebanyak 42 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak 8 orang, berselingkuh 6 orang, kesalahan pengetikan 5 orang dan tidak berperilaku adil sebanyak 2 orang.

Kendati demikian, usulan KY tersebut tak sepenuhnya dilaksanakan oleh MA, Sebab masih ada tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA.

"Salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan," ungkapnya.