KY telusuri rekam jejak calon hakim agung

Rekam jejak menjadi salah satu hal yang ditelusuri Komisi Yudisial terhadap peserta seleksi calon hakim agung tahun 2018.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (tengah) bersama Wakil Ketua KY Maradaman Harahap (kiri) dan Komisioner KY Sukma Violetta (kanan) berbincang usai memberikan keterangan pers tentang capaian kinerja tahun 2018, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (31/12)./ Antara Foto

Komisi Yudisial menggelar wawancara terbuka sebagai bagian dalam proses seleksi calon hakim agung tahun 2018. Proses seleksi berlangsung di Auditorium Gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (3/1).

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, wawancara terbuka ini dilakukan guna melihat kapasitas calon hakim agung. Tim penyeleksi menanyakan sejumlah pertanyaan terkait kode etik, rekam jejak, dan pengatahuan hukum yang dimiliki para calon hakim agung.

"Kita lihat dari sisi kode etik, rekam jejak pengetahuan hukum, pengalaman praktikal, termasuk juga soal perkembangan hukum dan aspek materiil dan formil dari kompetensi," katanya di lokasi.

Jayus berharap, wawancara terbuka ini dapat menjaring hakim yang benar-benar sesuai dengan amanah Undang-undang, baik integritas maupun kapasitasnya.

Wawancara seleksi calon hakim agung ini melibatkan Tim Panel Ahli, yang terdiri dari mantan hakim agung, pakar hukum, dan negarawan.