sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR sepakat loloskan 5 calon hakim agung, 3 hakim ad hoc

Nama-nama tersebut diharap mampu melakukan terobosan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 23 Jan 2020 17:39 WIB
DPR sepakat loloskan 5 calon hakim agung, 3 hakim ad hoc

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya meloloskan beberapa nama calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini ditetapkan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Komisi III DPR pada 21-22 Januari 2020.

Ada lima nama calon hakim agung yang lolos, yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Soesilo, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Dwi Sugiarto, dan Panitera Muda Perdata Khusus MA Rahmi Mulyati. Ada pula nama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Busra, dan Hakim Militer Utama Dilmiltama Brigjen TNI Sugeng Sutrisno.

Untuk tiga calon hakim ad hoc yang lolos yakni Anshori, Agus Yuniarto, dan Sugiyanto. Nama Anshori dan Agus dicalonkan sebagai hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Sugiyanto dicalonkan sebagai hakim ad hoc hubungan industrial.

"Kami berpendapat dalam fit and proper test nama-nama yang sudah kami pilih sesuai dengan kewenangan hak anggota, mereka-mereka ini memenuhi syarat standar, bahwa mengatasi situasi hari ini di MA. Tentunya kami berharap mereka bisa melakukan terobosan," ujar Ketua Komisi III Herman Herry di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Kedelapan nama calon hakim agung yang lolos tersebut merupakan hasil seleksi dari 10 nama yang diajukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya, meliputi enam calon hakim agung dan empat calon hakim ad hoc.

Namun, kata politikus PDIP ini, setelah kelompok fraksi (poksi) melangsungkan perdebatan, akhirnya muncul satu nama calon hakim agung. Calon hakim agung yang tidak lolos, yakni Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim). Lalu, calon hakim ad hoc yang tidak lolos adalah Willy Farianto untuk hakim ad hoc bidang hubungan industrial.

"Saya kira kami tidak perlu menyampaikan alasan mereka ditolak. Menerima dan menolak adalah hak Komisi III," ujar Herman.

Jumlah calon yang lolos ini masih belum memenuhi kebutuhan yang diminta MA dari kebutuhan hakim agung sebanyak 11 hakim.

Sponsored

Herman menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada Komisi Yudisial (KY). Komisi III DPR, lanjut dia, hanya memiliki tugas menyeleksi nama-nama yang diajukan.

"Kami akan serahkan delapan nama yang sudah lolos ke presiden untuk segera ditetapkan menjadi hakim agung," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid