Nasional

KY terima 2435 laporan, terbanyak dari peradilan umum

Laporan dari penerimaan informasi akan ditindaklanjuti juga oleh KY dengan mekanisme investigasi.

Kamis, 26 Desember 2019 15:39

Sepanjang 2019 Komisi Yudisial (KY) menerima 2.435 laporan tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim. Dari jumlah itu, 1.544 adalah laporan masyarakat, sementara 891 berasal dari surat tembusan.

Dalam menerima sejumlah laporan tersebut, KY memiliki empat klasifikasi. Pertama, yang diadukan langsung ke KY sebanyak 286 laporan. Kedua, melalui jasa pengiriman ada 893 laporan. Ketiga, secara daring sebanyak 281 laporan dan keempat, melalui penerimaan informasi sebanyak 84 laporan.

"Laporan dari penerimaan informasi akan ditindaklanjuti juga oleh KY dengan mekanisme investigasi terlebih dahulu. Sebelum kemudian menjadi berkas yang ditangani oleh bidang pengawasan hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta, dalam jumpa pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Dari pengaduan itu, masalah perdata mendominasi dengan 686 laporan. Peringkat dua adalah pidana dengan 474 laporan. Selain itu ada perkara agama 90 laporan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 82 laporan, Tipikor sebanyak 50 laporan, pemilu ada 36 laporan, perselisihan hubungan industrial (PHI) 34 laporan, dan lingkungan 30 laporan.

Sementara badan peradilan yang paling banyak dilaporkan adalah peradilan umum dengan jumlah laporan mencapai 1.156. Disusul Mahkamah Agung (MA) dengan 115 laporan, Peradilan Agama sejumlah 89 laporan dan PTUN sebanyak 77 laporan. Ada juga peradilan Tipikor, PHI, niaga hingga peradilan militer.

Akbar Ridwan Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait