Sepanjang 2019 Komisi Yudisial (KY) menerima 2.435 laporan tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim. Dari jumlah itu, 1.544 adalah laporan masyarakat, sementara 891 berasal dari surat tembusan.
Dalam menerima sejumlah laporan tersebut, KY memiliki empat klasifikasi. Pertama, yang diadukan langsung ke KY sebanyak 286 laporan. Kedua, melalui jasa pengiriman ada 893 laporan. Ketiga, secara daring sebanyak 281 laporan dan keempat, melalui penerimaan informasi sebanyak 84 laporan.
"Laporan dari penerimaan informasi akan ditindaklanjuti juga oleh KY dengan mekanisme investigasi terlebih dahulu. Sebelum kemudian menjadi berkas yang ditangani oleh bidang pengawasan hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta, dalam jumpa pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Dari pengaduan itu, masalah perdata mendominasi dengan 686 laporan. Peringkat dua adalah pidana dengan 474 laporan. Selain itu ada perkara agama 90 laporan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 82 laporan, Tipikor sebanyak 50 laporan, pemilu ada 36 laporan, perselisihan hubungan industrial (PHI) 34 laporan, dan lingkungan 30 laporan.
Sementara badan peradilan yang paling banyak dilaporkan adalah peradilan umum dengan jumlah laporan mencapai 1.156. Disusul Mahkamah Agung (MA) dengan 115 laporan, Peradilan Agama sejumlah 89 laporan dan PTUN sebanyak 77 laporan. Ada juga peradilan Tipikor, PHI, niaga hingga peradilan militer.
Akan tetapi, Sukma mengatakan tidak semua laporan yang diterima KY ditindaklanjuti. Ihwal itu terlihat dari pengaduan yang diregistrasi hanya 224 kasus saja. Di sisi lain, selain masalah administrasi, salah satu alasan kenapa tidak ditindaklanjuti adalah karena KY masih menangani beberapa laporan tahun sebelumnya yang belum selesai ditangani.
"Kenapa (tidak tertangani)? Adalah tidak semua laporan itu dilengkapi persyaratannya oleh pelapor. Jadi, yang bisa kami tindaklanjuti yang sudah memenuhi persyaratan administratif," jelas dia.
Sebelumnya, data tersebut dihimpun oleh KY berdasarkan laporan sejak 2 Januari sampai 23 Desember 2019. Apabila dibandingkan dengan 2018, jumlah laporan itu terbilang menurun. Sebab, laporan masyarakat yang diterima tahun ini ada 1.544. Sementara pada 2018 pengaduan masyarakat di luar surat tembusan yang diterima KY ada 1.722 laporan