KY usul MA jatuhi 36 hakim sanksi ringan, 10 sedang, dan 2 berat

Sukma menyatakan dalam pengawasan hakim, pihaknya juga melakukan pemantauan persidangan.

Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick S.T. Siahaan divonis bebas dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya divonis 8 tahun penjara. / Mahkamah Agung

Pada Kuartal I Januari-April 2021 terdapat 178 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dianalisis dan diperiksa Komisi Yudisial (KY). Dari jumlah tersebut, saat ini ada 94 laporan masyarakat yang dibahas di dalam Sidang Pleno KY.

"27 laporan dinyatakan terbukti ada dugaan pelanggaran KEPPH dan 67 tidak terbukti," ujar Ketua KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta, saat konferensi pers dalam jaringan, Senin (3/5).

Sidang Pleno KY juga memutuskan usulan pemberian sanksi. Hasilnya 36 hakim diusulkan mendapatkan sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang, dan dua hakim sanksi berat. Kata Sukma, usulan pemberian sanksi sudah diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Pengusulan sanksi ini oleh KY kemudian disampaikan kepada MA agar melaksanakan sanksi tersebut, melakukan eksekusi atas rekomendasi dari KY," kata dia.

Sukma menambahkan, dalam pengawasan hakim, pihaknya juga melakukan pemantauan persidangan. Pada Kuartal I 2021, KY melakukan pemantauan persidangan sebanyak 79 kali.