close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Majelis hakim PN Jakpus yang memutuskan penundaan pemilu memenuhi panggilan KY. Google Maps/Rezky Ade
icon caption
Majelis hakim PN Jakpus yang memutuskan penundaan pemilu memenuhi panggilan KY. Google Maps/Rezky Ade
Nasional
Rabu, 14 Juni 2023 12:42

Majelis hakim pemutus penundaan pemilu penuhi panggilan KY

Pemeriksaan tersebut bersifat tertutup. Karenanya, KY takkan membocorkan materi pemeriksaan kecuali untuk kepentingan pemeriksaan etik.
swipe

Komisi Yudisial (KY) telah memanggil ulang dan pemeriksaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memimpin persidangan Partai Prima kontra Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam sidang itu, salah satu amar putusannya adalah penundaan pemilu.

Juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa (13/6). 

"Semua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai hakim terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," katanya dalam keterangannya, Rabu (14/6).

Pemeriksaan tersebut bersifat tertutup. Karenanya, KY takkan membocorkan materi pemeriksaan kecuali untuk kepentingan pemeriksaan etik. 

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ujar Miko.

Diketahui, para majelis hakim sempat mangkir pada pemanggilan pertama. KY pun melakukan pemanggilan ulang. 

"Harapannya, majelis hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," ucap Miko, Rabu (7/6) lalu.

Selain para majelis, KY juga telah memeriksa Ketua PN Jakpus, Selasa (6/6). Ia hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan oleh KY ini bermula dari adanya Putusan Perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Putusan tersebut pun menuai kontroversi lantaran salah satu isinya memuat penundaan pemilu.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan