KY usut kasus hakim di Sumsel rekam mandi rekan perempuan

Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi kepada hakim di Sumsel lantaran merekam mandi hakim perempuan.

Ilustrasi keadilan hakim. Foto: Pixabay.

Komidi Yudisial (KY) menyatakan telah menerjunkan tim untuk mengusut kasus asusila yang dilakukan seorang hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan berinisial BPT. Dia diketahui merekam rekannya seorang hakim perempuan saat sedang mandi.

"Saat ini, KY sedang menerjunkan tim ke lokasi kejadian dalam rangka advokasi hakim. Dari sini akan dilakukan pengumpulan informasi untuk menentukan langkah yang akan ditempuh oleh KY ke depan," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangan pers, Rabu (27/4).

Miko menegaskan, jika Komisi Yudisial memberikan perhatian sangat serius terhadap kasus ini. Pertama, dari sisi perbuatan, hal ini merupakan perilaku murni dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

"Sehingga seyogyanya MA (Mahkamah Agung) memberikan kesempatan kepada KY untuk memeriksa perbuatan hakim ini," ujar dia.

Kedua, perbuatan hakim BPT tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, namun, sudah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana yang mana seharusnya diusut oleh penegak hukum. Ketiga, lanjut dia, dari sisi penjatuhan sanksi, KY berpandangan, sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh MA belum sesuai dengan beratnya perbuatan pelaku.