Lagi, 61 bidang tanah Benny Tjokro disita jaksa

Penyitaan aset yang juga dititipkan pada akhir Februari lalu adalah 16 bidang tanah di Desa Cikuda.

Benny Tjokro. Foto Alinea.id/Dwi Setiawan

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, 61 aset bidang tanah itu kini dititipkan kepada Kecamatan Parung Panjang. Hal itu dilakukan supaya pengawasan maupun pengelolaan penerimaan benda sitaan mendapatkan perawatan khusus.

“Ada pun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 61 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor seluas 676.354 M2,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (9/3).

Pekan lalu, jaksa juga telah melakukan penyitaan terhadap aset Benny. Aset-aset itu kini juga dititipkan kepada Kecamatan Parung Panjang.

Ada pun aset yang dititipkan berupa 20 bidang tanah di Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 873.479 M2.