Lagi, Dirut PT DNK diperiksa kasus satelit Kemenhan

Pemeriksaan terhadap Dirut PT DNK bukanlah yang pertama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Antara/HO-Humas Kejagung/aa.

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Surya Witoelar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada Surya Witoelar dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaannya tersebut bukanlah pertama kalinya dilakukan.

"Saksi yang diperiksa, yaitu SW selaku Direktur PT Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan," kata Leonard dalam keterangan, Senin (21/2).

Diketahui, kasus tersebut sudah dinyatakan sebagai perkara koneksitas yang melibatkan anggota militer. Penanganan perkaranya pun sudah harus dilakukan di Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Dalam rilis resminya, Leonard tidak menjelaskan kenapa penyidik di Gedung Bundar masih melakukan pemeriksaan terhadap Surya Witoelar. Padahal, jika sudah dinyatakan perkara koneksitas, seharusnya pemeriksaan pihak swasta juga dilakukan oleh pihak Jampidmil.