Lagi, KAI lakukan penertiban bangunan liar

Delapan dari sembilan KK menandatangani kontrak sewa tanah milik KAI.

Proses penertiban rumah ilegal di lahan KAI. Dok. KAI Daop 1 Jakarta.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penertiban lahan dan rumah perusahaan yang terletak di Jalan Ceylon, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Kawasan tersebut terdapat lahan KAI sekitar 1000 meter persegi yang saat ini dihuni sekitar sembilan Kepala Keluarga (KK). 

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, lahan tersebut merupakan aset PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan, sehingga apabila ada yang menggunakan harus terikat dengan kontrak sewa. Sementara, kondisi sebelumnya terdapat sembilan KK yang telah menempati rumah perusahaan secara ilegal dan tidak bersedia untuk kontrak sewa sejak tahun 2010. 

"Atas kondisi tersebut maka secara tegas KAI Daop 1 melakukan penertiban dengan bantuan pengamanan lokasi bersama pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP," kata Eva dalam keterangan, Jumat (1/4).

Eva menyebut, terdapat delapan dari sembilan KK yang akhirnya bersedia untuk mulai menandatangani kontrak sewa dengan Daop 1 Jakarta. Sementara, satu KK lainnya dengan objek seluas 96 meter persegi yang tidak bersedia kontrak sewa telah ditertibkan dan dilarang untuk menempati lahan tersebut. 

Sebelum melakukan penertiban, kata Eva, pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni agar melakukan sewa kontrak. Namun, terdapat sejumlah warga yang tidak mau mengikuti aturan untuk kontrak sewa atau bertahan secara ilegal.