Lagi, Sambo-Putri Candrawathi dilaporkan kepada polisi soal laporan palsu

Selain laporan itu, Kamaruddin juga berencana kembali membuat laporan polisi terkait pencurian oleh Ferdy Sambo.

Bekas Kadiv Propam Polri yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Foto Antara/Aprillio Akbar

Pihak Brigadir Yosua atau Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, kepada polisi atas dugaan laporan palsu terhadap kliennya. Putri sempat melaporkan Brigadir J dengan dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, pelaporan dilakukan karena polisi tak menemukan peristiwa pidana sebagaimana ditudingkan selama ini. Akibatnya, penyidik menghentikan laporan dan Putri diduga telah membuat laporan palsu terhadap Brigadir J.

"Oleh sebab itu, agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (26/8).

Kamaruddin menyebut, surat kuasa dan kedua surat penghentian perkara turut dibawa dalam pelaporan. Kedua dokumen ini digunakan sebagai barang bukti kepada penyidik.

Selain laporan itu, pihaknya juga berencana kembali membuat laporan polisi lagi terkait pencurian. Alasannya, barang-barang milik Brigadir J belum dikembalikan Sambo.