Lagi, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sukmawati dilaporkan oleh seorang warga bernama Irvan Noviandana. 

Pelapor Sukmawati, Irvan Noviandana menunjukkan bukti laporan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11). Alinea.id/Akbar Ridwan

Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pernyatannya yang membandingkan peran Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW. Kali ini, Sukmawati dilaporkan oleh seorang warga bernama Irvan Noviandana. 

Kuasa hukum Irvan Noviandana, Wisnu Rakadita mengatakan Polda Metro Jaya telah menerima laporan kliennya terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati.

Laporan Irvan tertuang dalam LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Putri Soekarno itu disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

"Alhamdulillah laporan dugaan tindak pidana penistaan agama atau penodaan agama telah diterima SPTK (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya," ucap Wisnu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11).

Irvan selaku pelapor, mengatakan sebagai umat Islam ia merasa tersinggung dengan pertanyaan Sukmawati. Menurut dia, pernyataan itu merendahkan Nabi Muhammad.