Lagi, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sukmawati dilaporkan oleh seorang warga bernama Irvan Noviandana.

Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pernyatannya yang membandingkan peran Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW. Kali ini, Sukmawati dilaporkan oleh seorang warga bernama Irvan Noviandana.
Kuasa hukum Irvan Noviandana, Wisnu Rakadita mengatakan Polda Metro Jaya telah menerima laporan kliennya terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati.
Laporan Irvan tertuang dalam LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Putri Soekarno itu disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
"Alhamdulillah laporan dugaan tindak pidana penistaan agama atau penodaan agama telah diterima SPTK (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya," ucap Wisnu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11).
Irvan selaku pelapor, mengatakan sebagai umat Islam ia merasa tersinggung dengan pertanyaan Sukmawati. Menurut dia, pernyataan itu merendahkan Nabi Muhammad.
"Perasaan saya sebagai umat Islam dan mungkin juga banyak jutaan umat Islam di Indonesia yang juga merasa sangat tersinggung karena nabinya yang mulia dibandingkan dengan Soekarno. Kita bukan berarti tidak mengakui jasa Bapak Soekarno," ujar dia.
Irvan mengaku tertarik untuk bertemu dengan Sukmawati dan berdiskusi soal agama dengannya. "Tapi, proses hukum harus tetap berjalan," tegas dia.
Sebelumnya, Koordinator Bela Islam (Korlabi) melaporkan Sukmawati atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Sukmawati membandingkan peran Nabi Muhammad dan Soekarno dalam sebuah acara diskusi bertema nasionalisme yang digelar Divisi Humas Polri di Jakarta, pekan lalu. Ketika itu, ia mempertanyakan peran Nabi Muhammad dalam merebut kemerdekaan Indonesia.
"Sekarang saya mau tanya, 'Yang berjuang di abad ke-20 itu Nabi Yang Mulia Muhammad atau Insinyur Soekarno?' Untuk kemerdekaan Indonesia," tanya Sukmawati kepada peserta diskusi.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Jalan panjang negara mensejahterakan lansia
Senin, 06 Feb 2023 09:15 WIB
Jejak berdarah Sumiarsih dari Gang Dolly
Minggu, 05 Feb 2023 06:18 WIB