Lagi, warga DKI Jakata gugat izin reklamasi

Warga DKI Jakarta kembali menggugat izin reklamasi Teluk Jakarta terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Warga DKI Jakarta kembali menggugat izin reklamasi Teluk Jakarta terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara. / Istimewa

Warga DKI Jakarta kembali menggugat izin reklamasi Teluk Jakarta terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk membatalkan surat keputusan hak guna pulau D. 

Sebelumnya pada November 2017 lalu, KSTJ telah mengajukan gugatan, namun dicabut kembali karena adanya kesalahan pada surat keputusan yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Menurut kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Nelson Nikodemus Simamora, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah melakukan revisi secara diam-diam dan sewenang-wenang SK 1697/HGB/BPN-09.05/2016 menjadi 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian hak guna bangunan atas nama PT Naga Indah.

Gugatan kali ini diajukan oleh 10 orang nelayan dan pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Nelson juga menjelaskan alasan KSTJ mengajukan gugatan tersebut.