Langgar PPKM darurat, 34 petinggi perusahaan jadi tersangka

Satu dari 35 kasus hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Dokumentasi Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menaikan status tersangka kepada petinggi 34 perusahaan sektor nonesensial dan nonkritikal yang tetap memberlakukan kerja dari kantor (work from office/WFO) para karyawannya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penindakan itu dilakukan sejak 5-8 Juli 2021 malam. Namun, dia tidak memerinci satu persatu perusahaan tersebut.

“(Sebanyak) 34 sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan dan satu dalam proses penyelidikan,” katanya dalam telekonferensi, Jumat (9/7).

Menurut Yusri, seluruh tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Kendati demikian, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

"Sudah disegel kantornya dan dikenakan pidana Undang-Undang tentang Wabah Penyakit,” tuturnya.