sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langgar PPKM darurat, 34 petinggi perusahaan jadi tersangka

Satu dari 35 kasus hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 09 Jul 2021 13:13 WIB
Langgar PPKM darurat, 34 petinggi perusahaan jadi tersangka

Polda Metro Jaya menaikan status tersangka kepada petinggi 34 perusahaan sektor nonesensial dan nonkritikal yang tetap memberlakukan kerja dari kantor (work from office/WFO) para karyawannya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penindakan itu dilakukan sejak 5-8 Juli 2021 malam. Namun, dia tidak memerinci satu persatu perusahaan tersebut.

“(Sebanyak) 34 sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan dan satu dalam proses penyelidikan,” katanya dalam telekonferensi, Jumat (9/7).

Menurut Yusri, seluruh tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Kendati demikian, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Sponsored

"Sudah disegel kantornya dan dikenakan pidana Undang-Undang tentang Wabah Penyakit,” tuturnya.

Ditegaskan Yusri, pihaknya sampai saat ini masih menginspeksi ke kantor-kantor. Polda Metro dipastikan akan menindak perusahaan yang masih memberlakukan WFO saat PPKM darurat.

“Sejak tanggal 5 memang masih banyak ditemukan kantor yang memaksa karyawannya masuk bekerja di kantor dan kami akan tindak itu,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid