Langgar PSBB, Satpol PP tegur pengelola McD Sarinah

Satpol PP DKI tak bisa beri sanksi ke pihak McDonald's Sarinah

Penampakan kerumunan massa di depan McDonald's (McD) Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (10/5)/Foto Twitter.

Seremoni penutupan gerai McDonald's (McD) Sarinah, Jakarta Pusat pada Minggu (10/5) malam dinilai menyalahi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Acara tersebut telah memicu terjadinya kerumunan massa.

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberi teguran keras terhadap manajemen pengelola McD Sarinah tersebut.

"Kita menegur keras, kita menegur pihak penyelenggara kegiatan itu karena seharusnya enggak perlu lagi ada kegiatan yang sifatnya seremoni. Apalagi itu kan di pinggir jalan," kata Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5)

Arifin menyebut pihaknya tak bisa lagi memberikan sanksi, lantaran McDonald's Sarinah sudah melakukan penutupan usahanya di lokasi tersebut.

Namun, kata dia, sesuai Pergub 33/2020 bahwa kegiatan yang melibatkan banyak orang memang telah dilarang.