Lapas Tangerang terbakar: Ditjen PAS santuni keluarga korban

Setiap keluarga korban akan menerima Rp36 juta.

Kondisi salah satu sudut Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang hangus pasca-kebakaran, September 2021. Google Maps/Buas

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menyantuni keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Masing-masing bakal menerima Rp30 juta.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Abdul Aris, menambahkan, pihaknya pun bakal menanggung seluruh biaya kepengurusan jenazah korban.

"Semua kita fasilitasi dari pemakaman, biaya semua. Kita tanggung jawab sama santunan," ujarnya saat penyerahan jenazah Rudhi alias Cangak di Ruang Kedokteran Forensik, RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (10/9).

Anggaran untuk keperluan pemakaman dialokasikan Rp6 juta per jenazah. Dengan demikian, setiap keluarga korban secara kumulatif diberikan Rp36 juta.

“Jadi, uang itu Rp6 juta untuk pemakaman, ambulans, kemudian uang duka istilahnya; untuk partisipasi sebesar Rp30 juta per orang. Itu yang kita berikan dari kementerian, termasuk biaya rumah sakit kita tampung," paparnya.