sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lapas Tangerang terbakar: Ditjen PAS santuni keluarga korban

Setiap keluarga korban akan menerima Rp36 juta.

Dave Linus Piero
Dave Linus Piero Jumat, 10 Sep 2021 15:00 WIB
Lapas Tangerang terbakar: Ditjen PAS santuni keluarga korban

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menyantuni keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Masing-masing bakal menerima Rp30 juta.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Abdul Aris, menambahkan, pihaknya pun bakal menanggung seluruh biaya kepengurusan jenazah korban.

"Semua kita fasilitasi dari pemakaman, biaya semua. Kita tanggung jawab sama santunan," ujarnya saat penyerahan jenazah Rudhi alias Cangak di Ruang Kedokteran Forensik, RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (10/9).

Anggaran untuk keperluan pemakaman dialokasikan Rp6 juta per jenazah. Dengan demikian, setiap keluarga korban secara kumulatif diberikan Rp36 juta.

Sponsored

“Jadi, uang itu Rp6 juta untuk pemakaman, ambulans, kemudian uang duka istilahnya; untuk partisipasi sebesar Rp30 juta per orang. Itu yang kita berikan dari kementerian, termasuk biaya rumah sakit kita tampung," paparnya.

Salah satu yang mendapat santunan adalah keluarga Rudhi, korban pertama yang berhasil diidentifikasi. Pihak keluarga menyampaikan apresiasi atas santunan tersebut.

“Terima kasih kepada pemerintah yang juga sudah berpartisipasi memberikan santunan sebesar Rp30 juta dan Rp6 juta untuk kakak saya, Rudhi,” ujar adik korban, Meyriska, pada kesempatan sama.

Berita Lainnya
×
tekid